Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Tolak Penundaan Pemilu
(Sumber Foto: kontrastimes. com)

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Tolak Penundaan Pemilu



Berita Baru, Jakarta – Wacana penundaan pemilu terus bergulir di tengah tahapan pemilu 2024 yang sudah di depan mata hal tersebut telah banyak dilontarkan oleh para elit politik koalisi pemerintah yang sedang berkuasa seperti ketua umum PKB Muhaimin Iskandar, ketua umum PAN Zulkifli Hasan, dan ketua umum Golkar Airlangga Hartanto.

Pemulihan ekonomi di masa pandemi merupakan alasan atas penundaan pemilu yang tidak masuk akal dan bahkan kontroversial. Padahal Indonesia justru memindahkan Ibu Kota Negara dengan biaya yang jauh lebih mahal ketimbang biaya penyelenggaraan pemilu.

Dalam rilis yang diterima Beritabaru.co, Sultan Al-Habsy, Ketua AMHTNSI mengatakan bahwa penundaan pemilu jelas bertentangan dengan dasar konstitusi yang terdapat dalam Pasal 7 UUD.

“Jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Sultan.

Ia pun menegaskan bahwa dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Sultan menilai apabila pemilu ditunda, maka memiliki konsekuensi yakni lembaga negara tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Yang dalam prinsip Hukum Administrasi Negara adalah no activity without authority. Dengan demikian segala kebijakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” imbuhnya.

Dalam Hukum Administrasi Negara, Sultan memaparkan, dikenal asas hukum contrarius actus yang bermakna siapa yang menerbitkan suatu ketetapan (bechiking), maka ia pula yang berhak mencabutnya. Dalam kasus ini, ia melanjutkan, penyelenggara pemilu tidak dapat berbuat apa-apa ketika terjadi pemberhentian atau pencabutan terkait anggaran Pemilu dan Keppres mengenai penyelenggaraan Pemilu. Seandainya itu terjadi katakanlah 2023 bulan Desember, katanya, tentu hal ini menjadi permasalahan serius yang dapat menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia pada era reformasi.

“Skenario yang di gerakkan oleh oligarki dan elit politik mengenai penundaan Pemilu 2024 tentunya membangkangi konstitusi Indonesia dan keluar dari substansi reformasi. Hadirnya konstitusi sendiri tidak hanya sebagai pedoman atau landasan bernegara melainkan juga komitmen untuk membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang, dengan adanya gagasan penundaan pemilu ini nampaknya para penguasa dan elit politik melupakan bagian penting sejarah mengapa konstitusi itu dibuat oleh para pendahulu bangsa adalah untuk membatasi kekuasaan,” kata Sultan

Bahwa penundaan pemilu, Sultan menegaskan, merupakan sikap dan usulan yang tidak berdasar. Sebab tidak mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden melalui cara amandemen konstitusi ataupun cara-cara politik yang tidak sehat lainnya.
  2. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap upaya penundaan pemilu 2024.
  3. Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
  4. Mendorong partai politik konsisten terhadap amanat konstitusi mengenai pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali secara demokratis dan luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
  5. Meminta Presiden menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen akan waktu pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

beras