Audiensi dengan Gugus Tugas, KOPRI Pasuruan Sebut Bupati Tak Serius Tangani Covid-19
Berita Baru Jatim, Pasuruan — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) menggelar audiensi dengan gugus tugas mengenai kebijakan pemkab dan realisasi anggaran percepatan penanganan Covid-19, pada Rabu (24/06/2020) di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Hal tersebut dilakukan karena penambahan dana BTT untuk penanganan Covid-19 sangatlah besar. Anggaran akumulasi dana BTT s/d refocusing II sebesar 175 miliar serta realokasi anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar 588 miliar sesuai SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut Mendagri dan Menkeu meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja dengan rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50% dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kabupaten Pasuruan hanya mampu realokasi anggaran 35% dari rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal untuk penanganan Covid-19 yaitu sebesar 588 miliar.
Ketua KOPRI Cabang Pasuruan, Zumrotun Nafisah mengungkapkan bentuk kekecewaannya lantaran ketidak hadiran ketua gugus tugas dan hanya diwakili Misbah Zunib selaku sekretaris. “Kami sedikit menyayangkan ketidak hadiran bupati selaku ketua gugus tugas dalam audiensi ini, Kabupaten Pasuruan butuh supir yang serius dalam menjalankan kemudi pemerintahan,” tegasnya Icha sapaan akrab ketua KOPRI Pasuruan saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/6).
Lebih lanjut, Icha berharap ketua gugus tugas tidak lepas kendali dan pasrah kepada pelaksana anggota. Terbukti bupati jarang terlihat kehadirannya dalam kegiatan koordinasi stakeholders, melakukan langkah-langkah preventif ataupun sekedar mendengarkan langsung kegelisahan yang dihadapi masyarakat di tengah pandemi. KOPRI menuntut bupati harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris gugus tugas Misbah Zunib mengatakan bentuk apresiasi atas kepedulian moral KOPRI sebagai organisasi kemahasiswaan dalam memberikan kontribusi pemikiran serta gagasan kepada pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Kami menerima dan memahami iktikad baik KOPRI, kami tidak akan menutup diri untuk berkomunikasi dengan siapapun. dan terima kasih sudah mau peduli,” terangnya.
KOPRI menyayangkan protokol komunikasi publik di Kabupaten Pasuruan tidak dilakukan secara optimal, seharusnya pemkab lebih masif memanfaatkan laman resmi agar segala informasi perihal penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan terintegrasi dan terbuka tanpa ada yang ditutupi. Komunikasi adalah bagian terpenting dalam menghadapi ancaman pandemi, kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat dan agar penanganan dapat berjalan lancar.
“Jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadi wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik” terang Icha..
Hal ini perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya menginformasikan data statistik peningkatan pasien positif yang akan berdampak pada kepanikan masyarakat.
“Anggaran JPS untuk dinsos, disnaker dan disparbud bagi masyarakat terdampak sudah cair. Tapi kepada siapa, kemana dan dalam bentuk apa bantuan itu tidak jelas,” ungkapya.
Menyinggung SOP penanganan kesehatan yang menjadi wewenang Dishub dalam melakukan operasional pos screening, Anang Syaiful wakil sekretaris gugus tugas menjelaskan pos screening pernah didirikan di 7 titik, salah satunya di Nguling, Bangil, Pandaan dan hari ini tidak lagi difungsikan karena lonjakan kasus di Kabupaten Pasuruan bukan dari cluster itu. Kabupaten Pasuruan dalam penanganan kesehatan hari ini fokus melakukan tracing dan tracking yang didukung dengan kepemilikan alat PCR sendiri.
Audiensi hanya berlangsung selama satu jam, Icha ketua KOPRI menyayangkan sikap pemerintah pasuruan yang tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan kesepakatan yang berisi poin-poin rekomendasi KOPRI.
“Kami akan tetap memantau komitmen dan keseriusan Pemkab. Jika dalam 7 kali 24 jam belum menunjukkan perkembangan, maka KOPRI akan menindak lanjuti sesuai mekanisme advokasi berikutnya,” Pungkas Icha.
Rekomendasi KOPRI dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang dimaksud sebagai berikut :
- Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang di masa pandemi atas refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan covid-19;
- Menjalankan intruksi presiden tentang protokol komunikasi publik, menyampaikan keseriusan pemerintah kepada publik secara komprehensif dan berkala;
- Merancang SOP secara jelas dan sistemik, baik kebijakan dalam penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial ataupun grand desain pemulihan ekonomi daerah;
- Bekerja secara transparansi dan akuntabel dalam pemberian bantuan sosial dengan menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat secara partisipatif.