Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bagaimana Hukum Pria Menggunakan Skincare?
ilustrasi

Bagaimana Hukum Pria Menggunakan Skincare?



Berita Baru, Kolom – Skincare adalah perawatan kulit, khususnya wajah, dengan menggunakan produk-produk tertentu. Umumnya, aktivitas skincare banyak dilakukan oleh kalangan perempuan, namun saat ini juga banyak dari kalangan laki-laki yang melakukan aktivitas skincare.

Biasanya laki-laki melakukan skincare sekedar untuk membersihkan wajah yang berminyak, menghilangkan jerawat, dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum skincare bagi laki-laki dalam Islam, apakah dibolehkan?

Dalam Islam, tidak masalah bagi laki-laki melakukan aktivitas skincare dengan menggunakan produk-produk tertentu. Selama produk tersebut halal dan bertujuan untuk membersihkan bagian tubuh, seperti wajah, maka hukum skincare adalah boleh.

Islam justru sangat menganjurkan kepada umatnya, baik laki-laki dan perempuan, agar selalu dalam keadaan bersih dan rapi. Kebersihan ini baik dari segi wajah dan tubuh maupun pakaiannya.

Sebaliknya, Islam melarang umatnya berpenampilan kotor dan acak-acakan. Karena itu, jika bertujuan untuk membersihkan wajah, atau menghilangkan jerawat, atau lainnya, maka laki-laki boleh melakukan aktivitas skincare atau melakukan perawatan kulit. Dalam Islam, berpenambilan baik dan bersih termasuk bagian dari tanda keimanan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid berikut;

‎فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان

Maka berhias diri dan merapikan diri dibolehkan berdasarkan hadis ini dan lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang yang sembong. Ini juga ditunjukkan oleh Sabda Rasulullah Saw; Kerapian termasuk bagian dari iman.

Hadis Memelihara Kebersihan Tubuh

Hadis yang dijadikan dasar kebolehan berhias diri dan merapikan diri bagi laki adalah hadis riwayat Imam Malik dari Atha’ bin Yasar, dia berkata;

‎كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَدَخَلَ رَجُلٌ ثَائِرَ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ أَنْ اخْرُجْ كَأَنَّهُ يَعْنِي إِصْلَاحَ شَعَرِ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ فَفَعَلَ الرَّجُلُ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ هَذَا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدُكُمْ ثَائِرَ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ شَيْطَانٌ

Artinya:
Ketika Rasulullah Saw sedang berada di masjid, ada seorang laki-laki masuk dengan rambut yang acak-acakan dan jenggot yang tidak teratur.

Rasulullah Saw lantas berisyarat dengan tangannya agar laki-laki tersebut keluar, seakan beliau mengatakan; Hendaklah ia rapikan rambut dan janggutnya’.

Laki-laki itu kemudian melakukannya dan kembali lagi. Lalu Rasulullah Saw bersabda: Bukankah ini lebih baik, daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut yang acak-acakan seperti setan.

beras