Bawaslu Jember Tolak Sumpah Netralitas Pansus Pilkada
Berita Baru, Jember – Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Bawaslu Jember, masalah netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jember.
Dalam proses rapat yang digelar di ruang Banmus Gedung Parlemen itu, Senin (11/11/2024). Sejumlah anggota Pansus Pilkada Jember yang diantaranya berasal dari Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan NasDem ini mendesak komisioner Bawaslu Jember yang hadir guna melakukan sumpah di bawah Al Quran.
Namun sayangnya, Komisioner Bawaslu yang hadir menolak permintaan sumpah tersebut. Karena berkenaan dengan sumpah, menurut mereka sudah dilakukan saat mereka dilantik.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo sendiri langsung mengatakan jika hal tersebut bukan sebagai sumpah jabatan.
Permintaan sumpah itu menurut Ardi untuk menegaskan Komisioner Bawaslu dalam bekerja dan bertugas dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini tidak melanggar regulasi.
“Kami menginginkan sumpah ini adalah bukan sumpah jabatan. Kami juga dulu sewaktu pelantikan juga disumpah jabatan,” kata Ardi.
Namun permintaan untuk disumpah ditolak. Akibat marah, pelaksaan sumpahpun dilakukan sendiri oleh sejumlah anggota Pansus Pilkada DPRD Jember.
“Kami contohkan langsung disini, kami sumpah, kami berani, karena kami memang dalam hal ini sesuai dengan regulasi. Kita adalah fungsi pengawasan tentang budgeting, yang kedua adalah menjaga pilkada ini damai,” ujar legislator asal Gerindra itu.
Menanggapi tentang permintaan sumpah tersebut, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan jika pihaknya menolak untuk melakukan.
“Karena kalau terkait sumpah dan sebagainya, kami secara kelembagaan, sudah melakukan sumpah jabatan ketika kami dilantik di tanggal 18 Agustus tahun 2023. Makanya kami secara kelembagaan, bertugas tetap di bawah sumpah jabatan. Sesuai ketika pelantikan kami di Jakarta,” ujar Sanda.
Terkait tudingan canvassing yang dilakukan, Sanda menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan tindakan tegas. Ia pun membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Beberapa waktu lalu memang ada anggota Bawaslu menindak tegas sendiri iya. Anggota dari Panwascam yang sempat dilaporkan, pernah ada jajaran kami diberhentikan, karena menghadiri deklarasi salah satu paslon,” ungkapnya.
Untuk dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi pengawasan Bawaslu Jember, Sanda juga membenarkan adanya tindakan dan penanganan.
Untuk aduan dan laporan, bahkan juga temuan yang masuk per tanggal 10 November 2024 ada 27 menurut Sanda. Begitu pula yang sudah ada keputusan ada sekitar 20 dan tiga yang Ne bis in idem (berkekuatan hukum) karena pelaporannya.
“Kemudian kami hari ini masih menangani 4 dugaan laporan terkait pelanggaran. Sekali lagi ya, dugaan, karena belum terbukti, karena masih proses klarifikasi,” pungkas Sanda.