Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Sebut Peristiwa Bagi-bagi Amplop Berlogo Kepala Banteng di Masjid Sumenep Bukan Sebuah Pelanggaran
Sumber: bawaslu.go.id

Bawaslu Sebut Peristiwa Bagi-bagi Amplop Berlogo Kepala Banteng di Masjid Sumenep Bukan Sebuah Pelanggaran



Berita Baru, Jakarta – Peristiwa bagi-bagi uang dalam amplop berlogo kepala Banteng di Masjid Sumenep tengah viral di masyarakat.

Amplop merah dengan logo banteng tersebut dibagikan kepada seluruh jamaah di beberapa masjid di Kabupaten Sumenep pada Jumat, 24 Maret lalu.

Selain berlogo banteng, amplop berisi uang 300 ribut tersebut juga terdapat foto Anggota DPR-RI, Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi yang kini tengah menjabat sebagai Bupati Sumenep.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian amplop berlogo partai yang kemudian diklaim sebagai uang zakat oleh Said Abdullah.

Bawaslu memandang terdapat potensi masalah hukum dalam kasus tersebut, mengingat pembagian amplop berisi uang 300 ribu itu dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan hasil tindak lanjut dan penelusuran Bawaslu dalam konferensi pers di media center Bawaslu, pada Kamis, 6 April 2023.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. 

Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” terangnya.

Kesimpulan tersebut, kata Bagja, berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terlibat.

Di antaranya ialah Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan, Takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf, Takmir Masjid Naqsabandi, Musholla Abdullah serta penerima amplop.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono juga menyampaikan bahwa Bawaslu menilai peristiwa bagi-bagi amplop berlogo partai di Sumenep tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

Totok menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi bukanlah atas keputusan PDI Perjuangan, melainkan inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, 

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkap Totok.

beras