Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Beasiswa Bidikmisi dan KIP-Kuliah Diduga Dikorupsi, Aliansi Mahasiswa Laporkan UNISLA ke KPK

Beasiswa Bidikmisi dan KIP-Kuliah Diduga Dikorupsi, Aliansi Mahasiswa Laporkan UNISLA ke KPK



Berita Baru, Lamongan – Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (UNISLA) melaporkan kampusnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Mei 2023.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pengiriman surat laporan tertanggal 23 September 2022 kepada KPK terkait kasus pemotongan Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah yang ada di UNISLA.  

Sebelumnya Aliansi Mahasiswa UNISALA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 September 2022.

Pada tanggal 27 September 2022 lalu, tim audit Itjen Kemendikbud-Ristek RI telah melakukan audit kepada UNISLA ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi Tahun 2019, Beasiswa KIP-K Tahun 2020 dan Beasiswa KIP-K Tahun 2021. 

“Sebelumnya berdasarkan hasil temuan advokasi Mahasiswa UNISLA bersama solidaritas sebesar Rp. 1,714,200,000,” tulis Aliansi Mahasiswa UNISLA dalam keterangan tertulisnya.

“Setelah hasil audit dari Itjen Kemendikbud-Ristek RI sebesar Rp. 7,769,545,000. Hal ini membuktikan bahwa masih ada beberapa dugaan penyelewengan yang belum terungkap,” sambungnya.

Aliansi Mahasiswa UNISLA berharap agar lembaga penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Rektor UNISLA beserta seluruh jajarannya.

Dalam Press Release yang diterima Beritabaru.co Jawa Timur, Aliansi Mahasiswa UNISLA juga mengutip beberapa poin dalam lampiran Peraturan Sekjen Kemenristekdikti.

“Bahwa berdasarkan salinan dari lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Huruf (F) angka (9) berbunyi “dalam hal, perguruan tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan biaya hidup penerima program KIP Kuliah maka perbuatan dimaksud dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” lanjutnnya.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Mahasiswa UNISLA menilai bahwa pemotongan biaya bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang diduga dilakukan oleh pemangku kepentingan atau pihak lain di UNISLA dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

beras