Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Hukum PDKT dalam Islam di Tengah Gempuran Teknologi
photo by Muizzu Khaidir

Begini Hukum PDKT dalam Islam di Tengah Gempuran Teknologi



Berita Baru, Surabaya – Pesatnya kemajuan teknologi modern nyaris menghapus sekat-sekat batas yang memisahkan ruang dan waktu. Praktis, terciptanya teknologi handphone mampu menjadi sarana komunikasi yang bisa mempertemukan dua orang yang berada dalam ruang dan waktu yang berbeda.

Era milenial dan serba modern ini, perubahan besar dengan terciptanya fasilitas komunikasi adalah trend hubungan muda-mudi (ajnabiyah) via HP yang begitu akrab, dekat, dan bahkan melewati batas wajar.

Harus diakui melalui fasilitas teknologi yang canggih seperti audio call, video call, chatting, sms, friendster, facebook, Whatssap, instagram, jarak yang jauh akan menjadi dekat dan penuh keakraban termasuk hubungan dengan lawan jenis. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini.

Bagi siapapun yang memiliki niatan buruk, fasilitas-fasilitas ini kerap dimanfaatkan sebagai alat iseng untuk menipu, menghasut, atau menggoda lawan jenis. Sedangkan bagi mereka yang memiliki niatan baik dan telah memasuki usia matang, fasilitas tersebut digunakan untuk berkenalan dengan lawan jenis sebagai media PDKT dalam rangka ta’aruf atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati, yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Lalu, Bagaimana hukum PDKT melalui media telekomunikasi seperti telpon, SMS, WhatsApp, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau mengenal lebih dekat tentang kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan, baik sebelum atau pasca khitbah?

Komunikasi melalui layanan media pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya.

Mengenai persoalan berkenalan lebih intens dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam rangka PDKT (pendekatan) tidak dapat dikategorikan hajat jika belum ada azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedangkan hubungan melalui video call juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah. Berikut keterangan dari kitab I’anat al-Talibin, 3/301:

أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. …، كما هو ظاهر، حيث لم يخش فتنة ولا شهوة

Artinya: tidak haram memandang perempuan melalui media cermin yang diibaratkan seperti pantulan air, karena sesungguhnya dia tidak memandang secara langsung akan tetapi memandang padanannya…. seperti yang dijelaskan bahwa itu semua (boleh memandang melalui media) bila aman dari fitnah dan dari syahwat.

Dan Hasyiyat al-Jamal, 16/248:
‎( وَ ) سُنَّ ( نَظَرُ كُلٍّ ) مِنْ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ ( لِلْآخَرِ بَعْدَ قَصْدِهِ نِكَاحَهُ قَبْلَ خِطْبَتِهِ غَيْرَ عَوْرَةٍ ) فِي الصَّلَاةِ ، وَإِنْ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِيهِ أَوْ خِيفَ مِنْهُ الْفِتْنَةُ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ فَيَنْظُرُ الرَّجُلُ مِنْ الْحُرَّةِ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَمِمَّنْ بِهَا رِقٌّ مَا عَدَا مَا بَيْنَ سُرَّةٍ وَرُكْبَةٍ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الرِّفْعَةِ فِي الْأَمَةِ وَقَالَ أَنَّهُ مَفْهُومُ كَلَامِهِمْ وَهُمَا يَنْظُرَانِهِ مِنْهُ فَتَعْبِيرِي بِمَا ذُكِرَ أَخْذًا مِنْ كَلَامِ الرَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِ أَوْلَى مِنْ تَعْبِيرِ الْأَصْلِ كَغَيْرِهِ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَاحْتَجَّ لِذَلِكَ { بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُغِيرَةِ وَقَدْ خَطَبَ امْرَأَةً : اُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا } أَيْ أَنْ تَدُومَ بَيْنَكُمَا الْمَوَدَّةُ وَالْأُلْفَةُ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ وَقِيسَ بِمَا فِيهِ عَكْسُهُ ، وَإِنَّمَا اُعْتُبِرَ ذَلِكَ بَعْدَ الْقَصْدِ ؛ لِأَنَّهُ لَا حَاجَةَ إلَيْهِ قَبْلَهُ وَمُرَادُهُ بِخَطَبَ فِي الْخَبَرِ عَزَمَ عَلَى خِطْبَتِهَا لِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ { إذَا أُلْقِيَ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةُ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَا } وَأَمَّا اعْتِبَارُهُ قَبْلَ الْخِطْبَةِ فَلِأَنَّهُ لَوْ كَانَ بَعْدَهَا لَرُبَّمَا أَعْرَضَ عَنْ مَنْظُورِهِ فَيُؤْذِيهِ ، وَإِنَّمَا لَمْ يُشْتَرَطْ الْإِذْنُ فِي النَّظَرِ اكْتِفَاءً بِإِذْنِ الشَّارِعِ وَلِئَلَّا يَتَزَيَّنَ الْمَنْظُورُ إلَيْهِ فَيُفَوِّتَ غَرَضَ النَّاظِرِ

Oleh karenanya, hendaklah lebih bijak lagi dalam bersosial media selama tidak ada hajat yang dapat dibenarkan oleh syara’, maka hindarilah komunikasi yang berpotensi mendatangkan fitnah berupa syahwat yang bisa mengarah kepada kemaksiatan dan kemungkaran, karena hukum Islam tak lain adalah sebagai norma yang mempunyai misi besar mencegah kemungkaran dan menjaga kemaslahatan demi terwujudnya tataran sosial yang harmonis, sejuk serta jauh dari kemunkaran dan kemaksiatan yang dapat merusak sebagai penyebab kebinasaan.

Salah satu nasihat Kiai kepada kami: Janganlah mencari kepuasan karena disitulah penyebab kebinasaan, tapi carilah ketenangan karena disitulah kebahagiaan.

beras