Begini Kenaikan Honor Penyelenggara Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Kabar gembira bagi para penyelenggara Pemilu, honor badan ad hoc pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dilansir dari website resmi kpu.go.id, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.
Anggaran untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menuturkan, selain KPPS, kenaikan honor juga bagi petugas badan ad hoc lain. Seperti di Pemilu tahun 2019 sampai dengan Pilkada 2020, honor Ketua PPK mengalami kenaikan dari Rp, 1.850.000 kemudian Rp 2 juta, dan pada Pemilu 2024 akan menjadi Rp 2.500.000.
Begitu bagi anggota PPK, yang semula pada pemilu 2019 Rp1.6000.000, Pemilu 2020 sebesar Rp1.900.000 dan pada 2024 nanti menjadi Rp2.200.000. “Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainya, Yulianto Sudrajat juga menyampaikan, mengingat dalam pemilhan pada tahun 2019 yang banyak memakan korban maupun yang luka.
Kini KPU pula telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang,” pungkasnya.