Begini Peran Putri, Polri: Dia Ikut Skenario Ferdy Sambo
Berita Baru, Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, Putri terlihat berada di rumah dinas sang suami yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum dan sesudah insiden penembakan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan Putri merupakan pihak yang mengajak Brigadir J, dan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma’ruf untuk menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Sebelumnya, mereka berada di rumah pribadi Putri dan Sambo di Jalan Saguling III.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J),” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Selain itu, Putri Candrawathi juga berada di lantai 3 rumah dinas Duren Tiga saat tersangka Brigadir RR dan Bharada E ditanya terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J.
“Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” jelasnya.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.