Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bekerja Selama 15 Bulan, Berikut Gaji PPS

Bekerja Selama 15 Bulan, Berikut Gaji PPS



Berita Baru, Jakarta – Jadwal pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah diumumkan dan tengah berlangsung saat ini. Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 mulai berlangsung pada Januari 2023 hingga April 2024. 

Besaran gaji anggota PPS sudah ditetapkan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. 

Gaji setiap PPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan saat mulai bertugas pada 2023. Honorarium gaji yang didapatkan anggota PPS Pemilu 2024 akan berbeda dengan gaji Ketua PPS, Sekretaris dan Pelaksana PPS. 

Mengenai tugas dan wewenang PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Tugas PPS adalah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS adalah berikut ini:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas berapa Gaji PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang mulai melaksanakan tugas pada Januari 2023 hingga April 2024 ini?

  1. Ketua: Rp 1.500.000
  2. Anggota: Rp 1.300.000
  3. Sekretaris: Rp 1.150.000
  4. Pelaksana: Rp 1.050.000

beras