
Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Jatim Masih Diselidiki
Berita Baru, Surabaya – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas pendidikan provinsi setempat tahun anggaran 2017.
Dilansir dari laman Ketik.co.id, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, M Harris mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) untuk perkara ini,” terang Harris pada Jumat (25/4/2025).
Harris juga menerangkan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi-saksi untuk pengumpulan bukti-bukti dalam perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Dinas Pendidikan Jawa Timur mengelola dana hibah barang dan jasa senilai Rp65 miliar yang berasal dari APBD provinsi. Dana tersebut ditujukan untuk SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi hibah barang tersebut ke dalam dua paket pekerjaan yang dilelang melalui proses tender. Paket pertama memiliki nilai kontrak sekitar Rp30,5 miliar, sedangkan paket kedua senilai lebih dari Rp33 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing jurusan maupun dengan ketentuan dalam SK Gubernur.
Pada 17 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, kantor penyedia barang, dan rumah-rumah yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta aset elektronik. Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam kondisi mendesak berdasarkan Pasal 34 KUHAP, guna melengkapi alat bukti dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.