
Belum Ditahan, 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Masih Bebas
Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 5 Juli lalu. Namun hingga saat ini, seluruh tersangka belum secara resmi ditahan.
Dari 21 tersangka, melibatkan tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019, yakni Kusnadi selaku ketua, Anwar Sadad selaku wakil ketua, dan Achmad Iskandar selaku wakil ketua, serta anggota biasa bernama Mahfud. Sejak diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 6 November 2024, belum ada pemanggilan atau pun pemeriksaan lanjutan terhadap Kusnadi.
“Belum, belum. Sampai saat ini belum ada pemanggilan, belum ada proses hukum terhadap Pak Kusnadi. Secara khususnya itu masih belum ada perkembangan apa pun,” ungkap Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates pada Barometer Jatim, Sabtu (19/4/2025).
“Tapi kalau terkait perkaranya Pak Kusnadi, mungkin penggeledahan-penggeledahan atau yang lain-lain ya itu yang tahu penyidik. Tapi yang jelas kalau ke Pak Kusnadi pribadi ndak ada, dan belum ada juga pemeriksaan Pak Kusnadi lebih lanjut sebagai tersangka, belum ada,” imbuhnya.
Menyoal komitmen Kusnadi dalam membongkar seluruh pemain dana hibah Pemprov Jatim, kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen mengajukan justice collaborator (JC).
“Ya tidak mungkin berubah lah, kita sudah komitmen mengajukan JC (justice collaborator) kok. Kita sudah mau membongkar semua kebobrokan yang ada di Jatim, entah itu yang dilakukan eksekutif maupun legislatif,” tegas Adam.
Sementara itu, KPK melakukan penggeledahan rumah milik La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku anggota DPD RI pada hari Senin (14/4/2025). Seusai penggeledahan tersebut, Adam memberikan pernyataan bahwa kasus yang menjerat Kusnadi tidak ada hubungannya dengan La Nyalla.
“Menurut keterangan prinsipal kami dan sesuai yang dikatakan Pak Nyalla, memang kita tidak pernah ada kaitan sama Pak Nyalla. Dari awal sampai sekarang tidak ada kaitan,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa banyak yang mengenal anggota DPD RI tersebut, namun untuk kasus ini tidak ada keterkaitan sama sekali di antara dua tokoh tersebut.
“Ketika Pak Kusnadi diperiksa sebagai tersangka yang pada waktu itu saya dampingi, kita tidak menyebut nama siapa pun karena pertanyaan-pertanyaan dari penyidik masih bersifat normatif- normatif saja,” pungkas Adam.
Berikut ini merupakan daftar 21 tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim:
1. KUS – Anggota DPRD Jatim
2. AI – Anggota DPRD Jatim
3. AS – Anggota DPRD Jatim
4. BW – Swasta
5. JPP – Swasta
6. HAS – Swasta
7. SUK – Swasta
8. AR – Swasta
9. WK – Swasta
10. AJ – Swasta
11. MAS – Swasta
12. FA – Anggota DPRD Kab. Sampang
13. AA – Swasta
14. AH – Swasta
15. MAH – Anggota DPRD Jatim
16. AYM – Swasta
17. RWS – Swasta
18. MF – Swasta
19. AM – swasta
20. JJ – Anggota DPRD Kab. Probolinggo
21. MM – Swasta