Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BEM Pesantren Se-Indonesia Dukung Langkah Pemerintah Soal Pembubaran FPI
BEM Pesantren se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap di kegiatan Haloqah BEM Pesantren se-Indonesia. 02 Januari 2020

BEM Pesantren Se-Indonesia Dukung Langkah Pemerintah Soal Pembubaran FPI



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Pembubaran dengan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mendapat tanggapan dari forum Haloqah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se-Indonesia.

Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan Berbasis Pesantren se-Indonesia itu disampaikan langsung Presidium Nasional, Busro Abadin, pada Sabtu (02/01/2020).

“Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ungkapnya.

Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pernyataan sikap BEM Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor: PP/54/BPH_Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap:

BEM Pesantren itu menyepakati, mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakat yang mensupport kegiatan terorisme.

“Poin pertama itu mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Busro.

Lanjutnya, pemerintah haris menindak tegas dalam membubarkan seluruh Ormas atau instansi atau lembaga yang tidak sesuai dengan ideologi dan konsesus dasar bernegara.

“Kedua, meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.

“Ketiga, Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,” ujarnya.

Ia menyerukan kepada seluruh anggota Haloqah BEM Pesantren dan mahasiswa santri se-Indonesia tidak mengikuti massa yang mendukung kegiatan terorisme dan berseberangan dengan hukum negara.

“Terakhir, menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara,” tutupnya.

beras