Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua BEM SI Jatim Ahmad Fairuz Abadi dalam acara JATIM TALK #3 (Foto: Beritabaru.co/ Khairil Anwar)
Ketua BEM SI Jatim Ahmad Fairuz Abadi dalam acara JATIM TALK #3 (Foto: Beritabaru.co/ Khoiril Anwar)

BEM SI Jatim Sebut Ada Upaya Pembungkaman dalam Surat Imbauan Kemendikbud RI



Berita Baru Jatim, Surabaya — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur, Ahmad Fairuz Abadi menilai ada upaya pembungkaman dalam surat Imbauan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud RI.

“Imbauan Dirjen Dikti mengarah pada penggembosan massa aksi. Sehingga saya sangat menyangkan dengan adanya surat imbauan tersebut, justru akan menggemboskan massa aksi yang sedang mengkritisi undang-undang bermasalah”, kata Fairuz dalam acara JATIM TALK #3, Selasa (13/10).

Menurutnya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud RI bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tentang Pelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja dinilai menciderai kebebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Fairuz juga menyampaikan bahwa BEM SI Jatim dalam aksi tanggal 8 Oktober 2020 kemarin membawa dua tuntutan, pertama menolak disahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh pemerintah dan DPR dan mendesak presiden segera mengeluarkan Perpu.

“Pemerintah harus melihat eskalasi gelombang gerakan mahasiswa mulai dari pusat hingga di daerah seluruh Indonesia serentak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Fairuz.

Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jember itu menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembelajaran daring dengan aksi mahahasiswa tolak Omnibus Law.

“Dirjen Dikti Kemendikbud mengintervensi kebebasan berpendapat di kampus serta di surat Imbauan tersebut juga mengarah pada orang tua masing-masing mahasiswa.

“Jadi perlu diketahui juga bahwa mahasiswa bukan lagi siswa. Tentu sudah melakukan kajian-kajian dan bisa menjaga dirinya dan mampu mengaspirasikan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

https://www.instagram.com/tv/CGSP6s6n3P0/?igshid=ax5q6hnomlx7

beras