Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Benarkah Beli Pertalite dengan Jeriken Dilarang?
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Benarkah Beli Pertalite dengan Jeriken Dilarang?



Berita Baru, Jakarta – Beredar larangan penjualan BBM jenis pertalite dalam jumlah besar. Larangan penjualan itu dengan jeriken kepada pengecer untuk dijual kembali. Edaran ini menyebar di sejumlah aplikasi perpesanan.

Dalam edaran tertulis nama Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto menyebut, larangan ini sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jeriken atau drum kepada pengecer untuk dijual kembali. Rupanya, edaran ini diperuntukkan bagi pengusaha SPBU atau penyalur SPBU.

Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani mengatakan, edaran ini ditujukan untuk pengusaha SPBU. Namun, Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto tidak pernah memberikan pernyataan apapun ke media manapun terkait pelarangan penjualan BBM Pertalite menggunakan jeriken.

Deden menambahkan, pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali ini sesuai Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral no. 0013.E/10/DJM.O/2017, perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.

Dalam surat edaran Kementerian ESDM, dijelaskan jika penyalur retail atau SPBU hanya bisa menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer. Pihak Pertamina pun mematuhi aturan ini dan akan diimplementasikan ke konsumen.

Untuk itu, Deden memastikan, seluruh konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM. Namun Deden menyebut, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan agar penyaluran BBM merata dan tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai kepanjangan tangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) mematuhi semua regulasi yang ada dan menerapkan regulasi tersebut hingga tingkat bawah,” kata Deden dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Kamis (7/4/2022).

Deden berharap aturan ini bisa dipahami masyarakat bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak. “Dan sebaiknya bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik,” ujar Deden.

Begini Edaran Pertamina

Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatimbalinus.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” tulis Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya seperti yang dilihat Beritabaru.co, Kamis (7/4/2022).

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

beras