Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Benarkah Vonis Mati Ferdy Sambo Belum Final? Ini Penjelasannya
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Dok.Foto: Kompas.com)

Benarkah Vonis Mati Ferdy Sambo Belum Final? Ini Penjelasannya



Berita Baru, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tak lain merupakan mantan ajudannya sendiri.

Vonis mati Ferdy Sambo (FS) ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin, 14 Februari 2023.

Majelis hakim menilai bahwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya melanjutkan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar FS dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selain FS, terdapat beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah istri FS sendiri, yakni Putri Chandrawathi, dua ajudan pribadinya, yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Mantan anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, apakah putusan majelis hakim PN tersebut sudah final?

Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan haknya.

Dengan demikian, terdakwa Ferdy Sambo beserta penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan dalam upaya untuk mengajukan banding. 

Vonis mati yang ditetapkan terhadap terdakwa FS juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Tahapan banding akan dilakukan apabila Ferdy Sambo selaku terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan banding yang diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, yakni PN Jakarta Selatan.

Dasar hukumnya ialah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. 

Sedangkan Dasar hukum dari alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dikutip dari laman Tempo.co, urutan sidang pidana dalam persidangan kasus Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:

1. Dakwaan: Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.

2. Eksepsi: Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.

4. Putusan Sela: Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

5. Pemeriksaan Saksi: Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.

7. Tuntutan: Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

8. Pembelaan (Pleidoi): Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

9. Replik: Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.

10. Duplik: Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Putusan: Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

12. Banding: Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

13. Putusan banding: Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

14. Kasasi: Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

15. Putusan kasasi.

16. Eksekusi: Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.

17. Peninjauan Kembali (PK): Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

18. Putusan Peninjauan Kembali (PK): Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

beras