Bendahara PBNU Ditetapkan Tersangka, Gus Yahya: Belum Memutuskan, Masih Pelajari Kasusnya
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat permintaan ke pihak imigrasi untuk mencegah pengusaha Mardani Maming berpegian ke luar negeri. Mardani Maming, merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ditemui di Jakarta, Senin (20/6/2022) malam, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara detail duduk perkara yang menimpa sang bendahara.
Karena itu, sebelum memberi respons lebih jauh, Yahya menyatakan pihaknya akan memelajari dulu lebih lanjut mengenai perkaranya.
“Ya sekarang kan kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, yang apa sebetulnya terjadi. Kami akan pelajari nanti dan akan respons sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ujar Yahya Cholil Staquf.
Dia mengatakan PBNU akan memberikan bantuan dan pendampingan sebagaimana yang sudah diatur di dalam organisasi.
Menurutnya dalam ketentuan PBNU sudah ada mekanisme untuk menangani persoalan seperti ini. Namun, tetap duduk perkara yang sebenarnya terkait pencegahan Mardani Maming tersebut harus diperjelas.
“NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya. Organisasi sudah jelas mekanismenya, hak jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa putuskan,” ungkapnya.
Sebelumnya Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Haji Maming mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak KPK atau pun pencegahan dari pihak imigrasi Kemenkumham.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022) malam.
“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.
“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.
Ahmad Irawan justru mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak KPK terhadap kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).
Pasalnya, pengumuman yang dilakukan oleh pihak KPK terlebih dulu ke publik, bukan ke Mardani Haji Maming.
“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.