Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berapa Masa Jabatan Kades Menurut UU Desa?
Sumber Foto: Hukumonline.com

Berapa Masa Jabatan Kades Menurut UU Desa?



Berita Baru, Surabaya – Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun pada unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2023, terus bergulir. 

Lantas berapa lama masa jabatan Kepala Desa menurut Undang-undang (UU) desa? Apakah Kepala Desa dapat mencalonkan diri kembali setelah ia selesai menjabat? 

Dikutip dari Hukumonline.com, Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berdasarkan undang-undang Pasal 47 PP 43/2014, masa jabatan Kades adalah 6 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak.

Peraturan tersebut berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Bagi Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir akan dianggap telah menjabat 1 periode masa jabatan. 

Periodisasi masa jabatan Kepala Desa tersebut juga berlaku bagi Kepala Desa yang dipilih berdasarkan musyawarah desa.

Demikian informasi terkait masa jabatan Kades menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.

beras