Beri Kelonggaran Shalat Idul Fitri, Cak Thoriq: Ingat Kedepankan Prokes Covid-19
Berita Baru Jatim, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kelonggaran penyelenggaran Shalat Idul Fitri 1442 H.
Kelonggaran itu hasil rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Mesjid dan organisasi keagamaan yang di gelar di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang. Senin (10/05/2021).
“Kepada masyarakat kami imbau boleh menggunakan lapangan atau mushalah lokasi pelaksaan Idul Fitri,” kata Bupati Lumajang Thariqul Haq.
Cak Thoriq menegaskan sesuai Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan shalat Id mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50%. Penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi.
“Untuk pelaksanaan Idul Fitri segera di keluarkan surat edarannya dan nanti akan memberikan imbauan pelaksanaan Sholat Id patuh terhadap prokes,” jelas Cak Thoriq sapaan akrabnya.
Takbir keliling, Cak Thoriq mengatakan di tiadakan dan di ganti dengan takbiran di mesjid atau musallah.
“Selama pelaksanaan di batasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola,” jelas Thoriq.
Sementara itu, KH Achamd Hanif Ketua MUI mengharapkan pelaksanaan shalat Id dalam jangka waktu yang singkat dan tidak di perkenankan berjabat tangan setelah sholat.
“Khotbah dan sholat di harapkan durasinya pendek dan kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan sholatpun demikian, bacaan sholat menggunakan bacaan surat pendek,” tutupnya.