Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berikut Daerah Jatim Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Berikut Daerah Jatim Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut Daerah Jatim Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4



Berita Baru Jatim, Surabaya – PPKM Darurat telah berganti istilah menjadi PPKM Level 4 atau level 3 di Pulau Jawa-Bali.

Pergantian istilah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Instruksi diterbitkan kemarin (20/7/2021) yang telah berlaku hari ini (21/7/2021), hingga 25 Juli 2021.

Tidak semua daerah menerapkan PPKM Level. Khusus Bali tidak ada yang masuk ke PPKM Level 4 dan di Inmendagri ini Pulau Bali masuk pada PPKM Level 3.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis diktum kedua Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.

Berikut daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Timur.

PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

beras