Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bertemu Jokowi, Prabowo Menyebutkan Pembicaraannya Bersifat Rahasia
Presiden Joko Widodo menerima Prabowo Subianto di ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2019. (Dok. Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Bertemu Jokowi, Prabowo Menyebutkan Pembicaraannya Bersifat Rahasia



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto irit bicara soal pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pertahanan itu menyebut isi pembicaraan pada Jumat, 6 Januari itu bersifat rahasia.

“Pertemuan Presiden dan menterinya adalah konfidensial,” kata Prabowo kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 7 Januari.

“Apalagi, (pertemuan, red) presiden dan Menteri Pertahanan. Masa diceritain kepada semua,” sambung eks Danjen Kopassus itu sambil tertawa.

Presiden Jokowi menggelar pertemuan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin. Pertemuan itu terjadi di tengah isu perombakan atau reshuffle kabinet.

Terkait pertemuan itu, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pertemuan keduanya hanya terkait Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan pada 18 Januari mendatang. Prabowo ingin Jokowi hadir di kegiatan itu jika tak ada kesibukan lain.

“Tadi Menhan Pak Prabowo minta waktu kepada Bapak Presiden untuk menjelaskan tentang Rapim Kemhan pada 18 Januari 2023,” kata Bey dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari.

Senada, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyebut pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Kepresidenan hanya membahas masalah pemerintahan. Hal ini lazim dilakukan.

“Biasa masalah pemerintahan rutin,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi.

Selain bertemu Prabowo, Jokowi juga memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tidak diketahui apa pembahasan yang dilakukan Jokowi dengan sejumlah menteri.

Namun dalam wawancara sambil lalu dengan awak media, Sri Mulyani sempat memberikan sedikit penjelasan kepada media mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak natura. Menkeu menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diformulasikan.

beras