Besok! 27 Oktober GETOL Jatim akan Gelar Mimbar Rakyat Batalkan Omnibus Law
Berita Baru Jatim, Surabaya — Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur kembali serukan perlawanan. Kali ini GETOL akan menggelar Mimbar Rakyat Batalkan Omnibus Law, pada Selasa (27/10/2020) di Surabaya.
Dalam keterangan tertulisnya, GETOL Jawa Timur menyebutkan bahwa hak uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) didengungkan mulai dari para menteri, ketua DPR RI, hingga presiden. Namun, bagi GETOL, uji materi ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional.
“Dalam pengalaman rakyat, proses hukum sering menjadi tempat impunitas. Untuk konteks Omnibus Law, JR adalah jebakan karena begitu banyaknya pasal di dalamnya yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun, sementara ketentuan dalam Omnibus Law yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan,” tulisnya.
GETOL juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional.
Dalam sejarah ada UU No 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan tetapi tidak pernah diberlakukan karena aksi penolakan masyarakat. Revisi UU MK yang dilakukan tepat sebulan sebelum pengesahan UU Cipta Kerja juga kami pandang sebagai proses yang sarat akan kepentingan politik.
“Pada tanggal 28 Januari 2020 Presiden bahkan datang langsung ke MK dalam suatu acara dan meminta dukungan MK perihal Omnibus Law,” tegasnya.
“Hal ini seakan mengingatkan kita bahwa Hakim MK juga memiliki bias atau konflik kepentingan, sebab 3 Hakim MK diajukan oleh Presiden dan 3 Hakim MK lainnya diajukan oleh DPR RI,” tambahnya.
Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur untuk pertama kalinya (11 Maret 2020) menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran Waru, Surabaya, tujuannya supaya membatalkan rencana RUU Cipta Kerja. Aksi-aksi protes di tengah pandemipun terus berlangsung lewat aksi ke jalan berkal-kali tapi Jokowi dan DPR RI tetap tak mendengar apalagi menoleh. 5 Oktober 2020, malam hari di akhir pekan DPR RI dan Pemerintah mengetok palu, mengesahkan UU Cipta Kerja.
“Meski bernama Cipta Kerja namun mayoritas ketentuannya mempermudah perampasan tanah, perusakan lingkungan dan penghisapan buruh yang malah menghilangkan “tempat kerja” itu sendiri (tanah pertanian, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan). Melalui Omnibus Law para pengusaha yang kongkalikong dengan penguasa ingin melemahkan kontrol rakyat yang memegang daulat atas ruang hidup, pengusaha ingin lepas dari jerat pidana bahkan mereka ingin dilegalkan untuk merampas tanah, merusak lingkungan hingga memiskinkan kaum buruh,” cetusnya.
Menurutnya, gelombang aksi massa dari pusat, Jakarta sampai ke seluruh daerah di Indonesia merupakan akumulasi amarah rakyat sipil akibat ketidakpercayaan yang selama ini tumbuh secara sembunyi-sembunyi akhirnya meledak ketika UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan secara terburu-buru dan menafikkan asas partisipasi publik. Oleh karena itu GETOL Jatim menyerukan:
- Bersama-sama melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL TERHADAP OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA. Artinya, kita harus mengabaikan UU ini meskipun sudah disahkan, dan MENDESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENCABUTNYA
- TURUN AKSI KE JALAN dengan damai dan lantang, menyuarakan tuntutan cabut Omnibus Law untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai tanda bahwa telah dicabut atau dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja,
- MEMBANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT AKAR RUMPUT NASIONAL, oleh sebab itu, apabila ada sesama rakyat yang melakukan aksi turun ke jalan, mari saling menguatkan, membantu, dan melindungi mereka bila ada amuk amarah aparat maupun preman bayaran penguasa.
- MENGHENTIKAN SEMUA PROSES HUKUM yang dikenakan kepada Koordinator Lapangan GETOL Jatim, SAFIK UDIN dan seluruh demonstran yang mengikuti aksi tolak omnibus law.