Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
Sumber: Freepik.com

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan dan Tata Caranya



Berita Baru, Surabaya – Kemajuan teknologi saat ini memungkinkan kita untuk melakukan aktivitas secara online, termasuk membayar kewajiban zakat fitrah.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah secara online? Simak penjelasan dan tata caranya berikut.

Setiap bulan Ramadhan, umat muslim di dunia yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah dengan ketentuan yang telah diatur dalam syariat Islam.

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, baik dibayarkan secara langsung atau melalui badan amil zakat.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan berupa bahan makanan pokok berupa beras atau makanan pokok suatu daerah di Indonesia.

Ada juga yang membayarkannya berupa uang yang kemudian diserahkan kepada badan amil zakat yang bertugas untuk mendistribusikan zakat tersebut kepada fakir miskin.

Dalam Islam, zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa Ramadhan sekaligus untuk menyucikan harta seorang muslim.

Selain itu, zakat fitrah juga termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Hukum membayar zakat tercantum dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Kewajiban membayar zakat fitrah juha dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” 

Lantas bagaimanakah hukum membayar zakat fitrah secara online? Apakah diperbolehkan?

Dilansir dari berbagai sumber, membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh dan sah-sah saja dilakukan. 

Terlebih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyediakan platform untuk menyalurkan zakat secara online yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Untuk membayarkan zakat fitrah secara online melalui Baznas, akadnya ialah membeli beras kepada baznas yang kemudian disalurkan kepada fakur miskin.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar zakat fitrah secara online melalui website resmi Badan Amil Zakat Nasional.

1. Buka laman zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat 

2. Klik ‘Zakat’

3. Pilih ‘Zakat Fitrah’

4. Isi jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang)

5. Isi nominal zakat fitrah sesuai dengan jumlah orang yang membayar

6. Masukkan data diri dengan lengkap sesuai yang diminta

7. Klik ‘Lanjut Pembayaran’

8. Pilih metode pembayaran

9. Klik ‘Bayar/Transfer’

Wajib Berniat

Pada saat melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melafalkan niat zakat fitrah yang dikhususkan untuk diri sendiri atau orang lain yang diniatkan dibayarkan zakat fitrahnya.

Niat membayar zakat fitrah ialah:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Itulah tata cara membayar zakat fitrah secara online melalui website resmi Baznas. Semoga bermanfaat.

beras