Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bolehkah Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Sumber: Freepik.com

Bolehkah Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya



Berita Baru, Surabaya – Bolehkah tidak membayar pinjaman online ilegal? Ini penjelasn hukumnya.

Semakin maraknya penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat telah benyak menimbulkan keresahan.

Bahkan, tak jarang orang yang terjerat di dalamnya mendapat perlakuan tidak etis hingga diteror saat ditagih oleh pinjaman online ilegal.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dengan banyaknya pinjol yang beredar. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju.

Sebenarnya, apa ciri-ciri pinjol legal dan ilegal? Apa yang membedakan antara keduanya?

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal 

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminja

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Dikutip dari laman Hukumonline.com, perjanjian pinjam-meminjam berkaitan dengan pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.

Apabila penyelenggara pinjol berstatus tidak berizin, maka pinjol tersebut tidak memiliki kewenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.

Namun, konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut Ialah keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat.

Oleh karenanya, peminjam tetap wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam sekalipun melalui pinjaman online ilegal.

beras