Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bolehkan Vaksin Booster Saat Puasa?

Bolehkan Vaksin Booster Saat Puasa?



Berita Baru, Tips – Di bulan Ramadan, vaksinasi booster masih diselenggarakan di berbagai daerah. Terlebih, vaksinasi booster menjadi syarat agar tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 saat mudik. Namun, yang sering rancu bagiamana hukum vaksin saat puasa ?

Menanggapi simpang siur hal tersebut,
Kementerian Agama (Kemenag) menjawab soal apakah boleh vaksin booster saat puasa. Secara umum seluruh vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin dikutip dari Detik.com pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa hukumnya diperbolehkan jika hendak mengikuti vaksinasi COVID-19. “Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kemenag telah meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut. “KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Hal itu juga diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut diterbitkan pada 16 Maret 2021 lalu.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

beras