Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Borok ACT Kian Terbongkar, PPATK Temukan Indikasi Alirkan Dana untuk Teroris
(Dok. Foto: Antara Foto)

Borok ACT Kian Terbongkar, PPATK Temukan Indikasi Alirkan Dana untuk Teroris



Berita Baru, Jakarta – Sengkarut masalah Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Teranyar muncul laporan megenai dana lembaga filantropi itu digunakan untuk biayai teroris. Kepolisian khususnya Densus 88 akan turun tangan untuk menyelidiki laporan dana ACT.

Laporan dana ACT biayai teroris berawal dari Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran dana ACT untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, Densus 88 dilaporkan akan segera turun tangan menyelidiki aliran dana ACT yang diduga digunakan untuk biayai teroris.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Densus 88 masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini.

Sebelumnya, PPATK sedang menganalisa aliran dana kemanusiaan dari ACT. Sebagian dari hasil analisa tersebut sudah diserahkan ke pihak berwenang.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan.

Ivan juga mengungkapkan, dari analisis sementara yang dilakukan PPATK teridentifikasi dugaan adanya penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang.

Hasil analisis tersebut sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT. “Transaksi mengindikasikan demikian (adanya penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. (Penyerahan hasil analisis) Ke Densus, BNPT ya,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan para petinggi ACT.

“Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat, Selasa 5 Juli 2022.

“Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat,” katanya.

Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.

“Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta. Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.

Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.

beras