Bupati Jember Lantik Pejabat Terpidana Korupsi
Berita Baru, Jember – Kebijakan pemerintah pusat menganjurkan penghapusan jabatan eselon IV. Sebanyak 253 pejabat eselon IV dilantik ke jabatan fungsional oleh Pemkab Jember. Pelantikan itu dilakukan pada Jumat (31/12/2021).
“Kita menjalankan ketentuan dari pusat, dan memang untuk gelombang pertama harus dilakukan di tahun 2021,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto seperti dikutip dari Merdeka.com, pada Sabtu (31/12) malam.
Akan tetapi ada yang menarik perhatian publik, dari 253 pejabat eks-eselon IV itu, terdapat satu pejabat yang merupakan terpidana korupsi. Dia adalah Bagus Wantoro yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut. Suko mengaku sudah membaca putusan tersebut yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengetahui mengapa putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.
“Saya tahu itu semua, saya baca di website MA. Tapi kita tidak bisa melaksakanan pemberhentian kepada yang bersangkutan hanya berdasarkan dari situs resmi MA,” jelas Sukowinarno.
Bagus Wantoro adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember yang menjerat pada tahun 2010 di masa pemerintahan bupati MZA Djalal.
Dengan demikian, Bagus Wantoro hingga saat ini menjadi satu-satunya terpidana kasus korupsi DAK Tahun 2020 yang belum menjalani masa hukuman sehingga masih aktif sebagai ASN.