Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Pamekasan Dilaporkan, Polda Jawa Timur: Belum Ada Laporannya
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. (Dok. Foto: Berita Jatim)

Bupati Pamekasan Dilaporkan, Polda Jawa Timur: Belum Ada Laporannya



Berita Baru, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengaku belum menerima pelaporan dari Abu Sidik terkait penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menyampaikan setelah mengkonfirmasi ke Diskrimsus bahwa laporan Abu Sidik belum masuk ke Polda Jatim.

“Belum ada laporannya ke polda, kata Gatot kepada Beritabaru.co, Sabtu (15/1).

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com Abu Sidik menilai Bupati Pamekasan sudah melakukan penyalahgunaan wewenang karena sudah menghapus TPP ASN tahun 2021 tanpa persetujuan DPRD Pamekasan.

Penghapusan TPP ASN tahun 2021 tersebut berjumlah Rp 63 milliar. Akibatnya seluruh ASN di Pamekasan tidak menerima TPP di tahun 2021.

“Saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” kata Abu Sidik, yang merupakan salah satu ASN yang bertugas sebagai staf di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Sebelum melakukan pelaporan, Sidik dan rekan-rekan ASN di Pamekasan sudah melakukan audiensi di DPRD. Namun, tidak menemukan solusi untuk mengembalikan anggaran itu.

Saat audiensi, ASN sampai menangis agar TPP tersebut tidak dihapus. Bahkan para ASN juga sudah melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan tetapi tidak ditemui.

“Kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” tandasnya.

beras