Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Sampang Dilaporkan Warganya Terkait Langgar Prokes
Bupati Sampang Dilaporkan Warganya Terkait Langgar Prokes

Bupati Sampang Dilaporkan Warganya Diduga Langgar Prokes



Berita Baru Jatim, Sampang – Bupati Sampang Madura, Slamet Junaidi dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada 9 Agustus 2021.

Kepolisian setempat masih mendalami penyelidikan laporan tersebut. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudayanto mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan laporan tersebut.

Sudayanto mengatakan saat ini Tim Reskrim Polres Sampang masih mendalami kasus ini dan juga tim masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan.

“Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak,” jelas Sudaryanto, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, 12 Agustus 2021 kemarin, seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Bupati Slamet dilaporkan diduga abai pada protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat karena kegiatan yang dihadiri orang nomor satu di Sampang itu menimbulkan kerumunan.

Efendi juga mengatakan jumlah peserta yang hadir diacara tersebut, melebihi ketentuan maksimal yang ditetapkan Satgas Covid-19 dan banyak pula yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.

“Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi,” kata Efendi.

Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.

Dalam ketentuan ini, sambungnya, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Tak hanya Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan, Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik juga dilaporkan selaku penanggung jawab pada acara peluncuran logo Bank Sampang itu.

Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan.

Ia memisalkan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan.

Ia memisalkan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebu

beras