Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cara Cek KTP Online, Praktis Banget
Cara Cek KTP Online, Praktis Banget

Cara Cek KTP Online, Praktis Banget



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kini menyediakan layanan cek KTP Online yang dapat diakses masyarakat di manapun berada. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengecek Nomor Induk Penduduknya telah terdaftar atau belum.

Layanan ini juga disinyalir untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.

Sejak tahun 2013, masyarakat telah mendapatkan fasilitas e-KTP yang nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP tersebut diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti pembuatan SIM, paspor, maupun identitas yang lain.

Hingga hari ini, masyarakat yang memiliki keperluan dalam aktivitas publik yang kini banyak dilakukan secara online perlu untuk memverifikasi identitasnya dengan menggunakan NIK. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara cek KTP online.

Simak artikel ini untuk mendapatkan 6 cara untuk mengecek KTP secara online!

Cara cek KTP online

Melansir Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:

1. Melalui situs Dukcapil

Cara pertamana adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya: Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Cari menu e-KTP. Isi NIK dan tekan tombol “enter” di keyboard.  Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi daya diri lengkap.

2. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Melakukan cek NIK melalui aplikasi ini cukup mudah dan praktis.

Berikut langkah-langkah mengecek NIK melalui WhatsApp:

  1. Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  2. Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Mario Milan/2211234567890002/Asem Rowo/Gubeng/Surabaya
  3. Setelah itu, kamu akan menerima pesan berupa informasi NIK yang ingin kamu cek

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, [email protected]. Berikut langkah cek KTP online via email: Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Selanjutnya, kirim ke alamat email [email protected].

4. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online juga dapat melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. Selain itu, kamu juga dapat menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Untuk mempermudah cek NIK melalui media sosial ini, Dukcapil setiap daerah juga menyediakan layanan media sosial, baik Facebook ataupun Twitter.

5. Melalui SMS

Cara cek NIK selanjutnya dapat melalui SMS. Untuk cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK. Kemudian, kitim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

6. Melalui call center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537. Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

Itulah 6 cara cek KTP online. Semoga membantu.

beras