Carut Marut Kongres, Praktisi Hukum: Berpotensi Menciptakan Dualisme Kepemimpinan
Berita Baru Jatim, Surabaya – Molornya pelaksanaan Kongres PMII ke-XX dan kadaluarsanya Surat Keputusan (SK) kepanitiaan serta ketidakjelasan Kongres PMII mendapat tanggapan dari beberapa pihak salah satunya Bahiruddin praktisi hukum muda yang malang melintang dalam advokasi sengketa hukum di Jawa Timur.
“Lepas dari kepentingan politik, saya melihatnya dari kacamata hukum Panitia Kongres PMII ke-XX SC atau OC secara hukum telah selesai masa tugasnya pertanggal 20 Maret 2021, sehingga secara de jure sudah tidak berhak melaksanakan kongres,” ucap Bahiruddin, Rabu (24/03/2021).
Menurutnya, sejak dilaksanakannya pendemisioneran jajaran pengurus PB PMII periode 2017-2021 pada 19 Maret 2021 kemarin maka telah terjadi kefakuman hukum.
“Harusnya berjalannya arena nasional dengan intensitas gesekan sebesar kongres ini jangan sampai ada kefakuman hukum selama 1×24 jam, apabila itu terjadi maka sudah selayaknya Jajaran Majelis Pembina mengambil tanggung jawab, jangan sampai ada ketidakpastian hukum seperti 5 hari terakhir bagi organisasi sebesar PMII ini,” ucap Aktivis Jebolan Universitas Trunojoyo itu.
Bahiruddin menambahkan keputusan hukum yang dihasilkan dari carut marut pelaksanaan kongres baik berupa pemilihan ketua umum dan lainnya akan disanksikan dan berpotensi membuat perpecahan di tubuh organisasi.
“Pelaksanaan yang tidak jelas dan model hybrid seperti ini punya potensi keputusan hukum yang abu-abu dan tidak dipatuhi semua anggota, baiknya memang kongres ditunda serta ditempatkan terpusat maka keputusannya akan dapat diterima secara legowo dan legal. Sebab setau saya PMII tidak pernah mengalami dualisme kepemimpinan tapi kongres ini bila dipaksakan bisa menciptakan perpecahan besar itu,” tandasnya.