Corona Melonjak Tajam, Ketua KOPRI Pasuruan: DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Berita Baru Jatim, Pasuruan — Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dari hari ke hari kian tajam, pasalnya hingga saat ini ada 201 orang terkonfirmasi positif menurut laman resmi data gugus tugas Kabupaten Pasuruan http://www.covid19.pasuruankab.go.id.
Hal itu mengejutkan karena tidak berbanding dengan perubahan distribusi anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar 175 miliar dengan distribusi persentase anggaran sebesar 95,2 M (54%) untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial sebesar 48,7 M (28%) dan 31,1 M (18%) untuk pemulihan dampak ekonomi.
“Gugus tugas hanya berkutat pada laporan angka statistik saja, tidak serius menjalankan tanggungjawab untuk benar-benar menjadi garda terdepan dalam menghadapi Covid-19,” kata Ketua KOPRI Pasuruan, Rabu (17/06/2020) melaui telepon seluler.
Menurutnya, Bupati Irsyad Yusuf terlihat enggan untuk rembuk bareng dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Hal ini dapat dibuktikan dengan seringnya Bupati absen (tidak hadir) pada saat rapat dengar pendapat dengan pansus, padahal dalam rapat kerap kali muncul polemik ketidakpuasan pansus terhadap kinerja gugus tugas Covid-19 yang dikomandoi oleh Bupati sendiri.
“Transparansi data penerima bantuan sampai hari ini saja masih belum jelas, apalagi transparansi dana realisasi Covid-19. Sepertinya tim gugus tugas perlu mengkaji lagi definisi terdampak Covid-19 agar tidak disorientasi dalam implementasinya.” Tegas aktifis yang akrab disapa icha itu.
Icha mejelaskan, data-data yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ada indikasi tidak diperbaharui atau diupdate sehingga yang terjadi berimplikasi pada penerima JPS (Jaring Pengaman Sosial) masyarakat terdampak yang diduga tidak tepat sasaran dan rawan tumpang tindih. Fakta lainnya, tidak adanya tindakan tegas untuk kewajiban memakai masker baik di jalan umum maupun tempat keramaian. Padahal masker inipun menuai polemik ketika pengadaannya.
“Keterbukaan ini bagian penting dalam segala sistem, jika tidak benar-benar dikawal persoalan kesehatan ini akan menjadi penjarahan kesejahteraan sosial. Ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bukan perlombaan daerah dengan meningkatkan angka pasien positif demi penyerapan anggaran” jelasnya.
Di beberapa titik, masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mempunyai riwayat penyakit tertentu menjadi enggan untuk memeriksakan diri karena diduga protap di lapangan yang dijalankan oleh gugus tugas Kabupaten Pasuruan belum jelas dipahami oleh semua struktur yang ada.
“Ada tetangga saya punya riwayat penyakit paru-paru sengaja dibawa ke RS Sidoarjo karena takut seperti tetangga yang meninggal di RSUD Bangil dipulangkan dengan protap Covid. Aslinya bagaimana aturannya? kok seakan-akan yang meninggal di RSUD Bangil semua diperlakukan sesuai protap pemulasaran jenazah covid padahal negatif,” ungkap Mahfud salah satu warga Beji.
Menanggapi hal ini ketua KOPRI Pasuruan menuntut tegas penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, “sebagai badan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup legislatif yang diatur dalam perundang-undangan sebagai kerangka representasi rakyat, maka penting hak interpelasi digunakan oleh DPRD kepada bupati mengenai kebijakan Pemkab dalam penanganan Covid-19 saat ini”.
Lebih lanjut dia berharap, Bupati Kabupaten Pasuruan ikut berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan dan AUPB.
“Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan. Jangan sampai berdalih demi mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan bencana guna kemanfaatan dan kepentingan umum tapi menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan keputusan dan/atau tindakan,” pungkasnya.