CPNS Pengadilan Agama Gresik Ciptakan Inovasi SIPANDAI (Notifikasi Penitipan Nafkah dan Informasi Perkara) untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Berita Baru, Gresik – Pengadilan Agama Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Annisa Wijayanti Winarsoputri, S.H. di lingkungan Pengadilan Agama Gresik meluncurkan inovasi SIPANDAI (Notifikasi Penitipan Nafkah dan Informasi Perkara), sebuah solusi digital yang dirancang untuk mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
SIPANDAI hadir sebagai jawaban atas permasalahan klasik yang sering dihadapi oleh pihak perempuan dan anak dalam proses penyaluran nafkah setelah perceraian. Aplikasi ini memungkinkan pemberitahuan otomatis melalui WhatsApp terkait penitipan nafkah guna memastikan bahwa pihak penerima nafkah (mantan istri) mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Selain itu, SIPANDAI juga menyediakan layanan informasi penelusuran perkara, sehingga pihak terkait dapat memantau proses hukum dengan lebih mudah. Dengan fitur ini, tidak hanya efisiensi pelayanan yang ditingkatkan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran hak-hak pasca perceraian.
“Inovasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak, khususnya nafkah, dapat tersalurkan secara tepat dan sesuai aturan. Kami berharap SIPANDAI dapat menjadi langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi keadilan sosial,” ujar Annisa CPNS yang menciptakan inovasi ini sebagai bagian dari Latsar CPNS, pada Senin 25 November 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik Nahruddin, S.Ag., M.H. menyambut baik inovasi ini dan mengapresiasi semangat CPNS untuk turut serta dalam memajukan pelayanan publik. “Dengan adanya SIPANDAI, sangat membantu pihak perempuan untuk memperoleh hak-haknya pasca perceraian tanpa harus datang ke kantor menanyakan kapan nafkah bisa diambil. Yang bersangkutan dapat langsung menerima notifikasi ketika suami menitipkan nafkah,” ujarnya.
Sistem ini bekerja secara terintegrasi dengan platform WhatsApp, di mana setiap kali mantan suami melakukan pembayaran nafkah di loket kasir Secara otomatis, istri akan menerima notifikasi melalui WhatsApp yang mencakup:
• Nomor perkara,
• Nama para pihak,
• Detail pembayaran nafkah yang telah dilakukan sesuaiamar putusan pengadilan, termasuk nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak.
Inovasi ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang sering dihadapi oleh perempuan dan anak dalam memperoleh hak nafkah secara tepat waktu. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Gresik untuk memberikan layanan yang ramah, adil, dan berbasis teknologi guna mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat secara optimal.
SIPANDAI merupakan bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama dapat berjalan dengan baik, terutama melalui kontribusi generasi muda seperti CPNS yang terlibat langsung dalam menciptakan perubahan. Ke depan, SIPANDAI diharapkan dapat diimplementasikan secara lebih luas dan menjadi inspirasi bagi pengadilan lain untuk menghadirkan inovasi serupa.
Inovasi ini juga menunjukkan peran aktif CPNS dalammendukung transformasi pelayanan berbasis digital, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja tetapi juga mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Gresik semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan yang responsif, adil, dan berkeadilan gender.