Deklarasi Masyumi, Mahfud MD: Tidak Ada Kaitan dengan yang Dulu
Berita Baru Jatim, Surabaya — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitternya usai ngetweet terkait deklarasi partai Masyumi, pada Minggu (08/11) siang.
Mahfud mengatakan bahwa pendirian (kembali) partai Masyumi tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno.
“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Yang terpenting, partai Masyumi memenuhi syarat dan verifikasi faktual,” jelasnya.
Mahfud juga menjelaskan, bahwa tahun 1960, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tidak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa bahwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.
Tapi setelah 6 tahun kemudian pada tahun 1996, Bung Karno jatuh. Lalu Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi.
“Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu,” tutupnya.