Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (Antara/M Ali Wafa)

Desakan NU dan Muhammadiyah Tunda Pilkada 2020 Ditolak Istana



Berita Baru Jatim, Jakarta — Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa, Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat, meskipun ada desakan dari dua ormas Islam terbesar, yaitu PBNU dan PP Muhammadiyah yang meminta supaya Pilkada ditunda.

“Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Dia juga menerangkan, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan, tapi harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang sangat ketat.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” tambahnya.

Selain itu, dia menambahkan, bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan terkait penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Sebab, kata Jokowi tidak ada satu pun yang mengetahui kapan COVID-19 ini akan berakhir.

Menurut Fadjroel, pilkada di masa pandemi ini bukan mustahil. Bahkan hal itu juga dilakukan negara-negara lain, misalnya Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, yang menggelar Pemilu di masa pandemi, tentunya dengan penerapan prokes yang cukup ketat.

Kata Fadjroel, berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan prokes tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, lanjutnya telah melakukan persiapan dan segala upaya untuk menghadapi Pilkada 2020 dengan kepatuhan pada prokes dan penegakan hukum.

“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata Fadjroel.

“Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” imbuhnya.

Adapun, sebelumnya Pengrus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Sebab dalam petimbanan Kedua ormas Islam tersebut angka penularan COVID-19 masih sangat tinggi sehingga pelaksanaan Pilkada justru berpotensi menambah angka penularan virus mematikan itu.

beras