Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto : Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am (baju putih) Anggota DPRD Kota Surabaya, bersama ahli waris tanah Hamid Andriansyah dan Rifa'i saat melihat pagar yang dibangun PT. AKY
Foto: Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (baju putih) Anggota DPRD Kota Surabaya, bersama ahli waris tanah Hamid Andriansyah dan Rifa’i saat melihat pagar yang dibangun PT. AKY

Diduga ada Aparat Main Surat Tanah, Anggota DPRD Turun ke Warga



Berita Baru Jatim, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, mendengar aduan warga Kalisari Timur, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. Terkait tanah yang diklaim milik PT. AKY dan Kenpark, hingga ahli waris sempat ditahan di kepolisian.

Abdul Ghoni mengatakan, kewenangan dalam jual beli yang memiliki hak adalah ahli waris, akan tetapi tiba-tiba muncul duplikasi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Maka kami akan follow up lebih lanjut, karena kasus ini sudah beberapa kali di pengadilan,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini melanjutkan, pihaknya akan kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dan surat-surat tanah seluas 9000 m² yang dimiliki ahli waris. “Jika tidak bisa diselesaikan, maka kami dorong ke satgas mafia tanah, jadi bisa diselesaikan secara terang benderang. Karena diduga ada aparat yang bermain didalam,” tegasnya.

Warga Kalisari Timur yang melaporkan, Hamid Andriansyah. Pihaknya sangat terbantu, atas aksi cepatnya Anggota DPRD yang mendengar laporannya. Menurutnya, pihaknya selama ini merasa di dzolimi dan belum menemukan orang yang tepat, dalam membantu kasusnya.

“Kami sangat terbantu oleh Mas Ghoni, karena sebenarnya kasus ini sudah lebih dari 20 tahun, lebih tepatnya tahun 1986 kami sudah mengurus letter C. Dari PT. AKY dan Kenjeran Park atau biasa disebut pantau ria,” ujarnya.

Masih satu keluarga dari Hamid Andriansyah, Rifa’i menceritakan, sebagian tanah sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris, dan sebagian letter c masih atas nama orang tua mereka.

“Suatu ketika PT. AKY, membangun pagar didekat rumah saya, namun saya berhentikan, dan mereka tidak melanjutkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pernah dilaporkan ke polisi, hingga dirinya ditahan di Markas Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, atas laporan PT. AKY dengan tuduhan membuat keterangan palsu.

“Ketika saya membangun rumah disini, PT. AKY membuat laporan ke pihak kepolisan, atas dasar penyerobotan tanah milik mereka. Dan pada akhirnya saya ditahan, akan tetapi atas laporan saya membuat keterangan palsu di kelurahan, padahal saya tidak membuat keterangan apapun di kelurahan,” katanya.

beras