Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Perkosa Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Perkosa Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Dilaporkan ke Polda Jatim



Berita Baru, Pacitan – Oknum polisi di Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga memperkosa seorang tahanan wanita di dalam ruang tahanan pada tanggal 4 April 2025. Saat ini, oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

Korban berinisial PW (21), merupakan tahanan asal Wonogiri, Jawa Tengah yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan muncikari atau eksploitasi anak di bawah umur.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi ini terungkap setelah adanya pemeriksaan internal. Namun, kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Dilansir dari laman beritajatim.com, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan pemerkosaan oleh anggotanya.

“Kami sudah melakukan penyelidikan internal, dan ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas penjaga tahanan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) sore.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Bidang profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Untuk mendalami kemungkinan pelanggaran pidana maupun kode etik profesi Polri, Aiptu LC menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ungkap Kapolres.

Dikutip dari laman JTV Pacitan, Polda Jatim menegaskan akan menindak siapa pun anggotanya yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi. Proses hukum terhadap Aiptu LC kini terus berjalan dan akan dikawal oleh berbagai pihak demi menjunjung keadilan bagi korban.

“Kami masih berkoordinasi, tentunya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, dan yang jelas kami bertanggung jawab yang terjadi di Kabupaten Pacitan dan berkomitmen menindak tefas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” papar pihak Polda Jatim.

Apabila Aiptu LC terbukti bersalah, ia dapat dikenai sanksi berat berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), disertai proses hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.

beras