Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik Asusila, Ketua KPU Hadiri Sidang yang Digelar DKPP
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik terkait asusila oleh seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas laporan tersebut, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pada Rabu (22/05/2024).
Perkara yang tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut mendalilkan teradu (Hasyim Asy’ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, perkara yang diadukan perempuan berinisial CAT itu juga mengadukan adanya pemberian perlakukan khusus kepada pengadu yang sempat menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim Asy’ari selaku teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI, selepas menyampaikan pengaduannya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/04) lalu.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ungkap Aristo dikutip dari detikNews.com .
David Yama selaku Sekretaris DKPP mengatakan, agenda sidang yang diselenggarakan hari ini yaitu untuk mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, baik pengadu, teradu, dan saksi.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Adapun dalam pelaksanaannya, karena berkaitan dengan asusila, sebut David, sidang ini dilaksanakan secara tertutup.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.