Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dipaku di Pohon hingga Tak Berizin, Belasan Poster dan Reklame Ditertibkan Petugas

Dipaku di Pohon hingga Tak Berizin, Belasan Poster dan Reklame Ditertibkan Petugas



Berita Baru Jatim, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menertibkan poster atau reklame yang dipaku di pohon sepanjang jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik, Jalan A Yani, Jalan Siti Fatimah dan Jalan Sumatra GKB, Selasa (10/8).

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga trantibum dan keindahan lingkungan. Apalagi, keberadaan poster atau reklame tersebut tidak mempunyai izin.

“Untuk saat ini poster atau reklame diamankan di kantor. Sedangkan untuk sanksinya diberikan peringatan dan siap untuk mengambil sendiri di kantor,” katanya.

Ia menjelaskan, poster atau reklame tidak boleh ditempelkan atau dipasang di pohon. Karena sangat mengganggu pemandangan dan merusak pohon.

“Kami akan terus melakukan penertiban yang tidak sesuai tempat pemasangan poster atau reklame tersebut,” terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman, Mulyono menuturkan, dalam penertiban poster atau reklame kali ini, setidaknya kurang lebih 15 reklame ditertibkan karena jelas-jelas melanggar.

“Iya dalam sehari ini sudah ada 15 reklame yang ditertibkan dan langsung di taruh di kantor. Sementara bagi pemilik dipanggil ke kantor untuk diambil poster yang diamankan di kantor,” imbuhnya. .

Selain menertibkan reklame yang dipaku di pohon, petugas juga menertibkan reklame tidak ada izin.

“Harapan kami para penyelenggara reklame meningkatkan kesadaran untuk tertib izin, pajak dan memasang sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutupnya.

beras