Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dishub Lumajang Tetap Akan Periksa Kendaraan Angkutan Barang
Sumber Foto: lumajangsatu.id

Dishub Lumajang Tetap Akan Periksa Kendaraan Angkutan Barang



Berita Baru Jatim, Lumajang – Surat Edaran Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang mobil angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Perhubungan Lumajang mengatakan pemeriksaan angkutan barang utamanya dengan box tertutup tetap diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

“Jadi kita akan lakukan pemeriksaan angkutan barang khususnya yang tidak kasat mata, seperti mobil box dan angkutan barang yang tertutup kita akan lakukan pemeriksaan,” ujar Yudha, dikutip dari lumajangkab.go.id, Rabu (5/5/2021).

Yudha menambahkan, belum ada petunjuk secara teknis tentang larangan operasi untuk angkutan barang. Namun kebiijakan ini akan diberlakukan di masing-masing check point setiap rayon.

“Untuk angkutan kota masih berjalan, kami tidak mengambil kebijakan untuk menghentikan operasional angkutan kota,” jelas Yudha.

Terkait pemeriksaan, Yudha menjelaskan nanti akan dibagi tiga jalur untuk memudahkan pemeriksaan.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diminta putar arah dan tidak diijinkan melintasi wilayah Lumajang.

“Ada tiga jalur, untuk R2 (roda dua/red) kemudian untuk R4 (roda empat/red) dan angkutan dan untuk kendaraan yang di luar plat N dan P, semua kendaraan akan masuk jalur,” imbuhnya.

Nugraha Yudha juga mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas di luar wilayah Lumajang karena dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

beras