Ditugaskan Bupati, Wabup Bojonegoro Laporkan Hasil Monitoring Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Setiap Dua Minggu
Berita Baru, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membentuk tim Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada hari ini, Kamis (20/01/2022).
Hal ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan secara benar (good government) dan bersih (clean government).
Tim ini dibentuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Diketuai oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, tim ini melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati setiap dua minggu sekali.
Sesuai penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pemkab Bojonegoro memperoleh nilai 75,67 persen saat Monitoring dan Evaluasi MCP dan Tematik Program Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah diselenggarakan pada Desember lalu.
Sementara dalam evaluasi tersebut, Pemkab Bojonegoro optimis bisa mencapai target yang diberikan KPK yaitu di atas 85 persen. Maka dari itu, terciptalah surat keputusan Bupati Nomor 188/18/KEP/412.013/2022 tentang evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemkab Bojonegoro. Surat keputusan Bupati tersebut telah ditetapkan pertanggal 12 Januari 2022.