Dosen STIE Mandala Jember Nilai Rencana Pemerintah Naikkan PPN 12% Kurang Tepat
Berita Baru Jatim, Surabaya – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10% menjadi 12% menuai banyak kritik. Pasalnya, kenaikan ini dilakukan di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi akibat Pandemi Covid 19. Terlebih lagi, PPN juga dikenakan kepada bahan pokok atau sembako.
Zainul Hasan, Dosen Ekonomi Pembangunan STIE Mandala Jember menyebut kenaikan PPN 12% kurang tepat.
Menurutnya, sembako ini merupakan indikator inflasi yang sangat volatil. Jika sembako dikenakan PPN, maka hal ini akan meningkatkan harga sembako tersebut. Akibatnya, akan menimbulkan effect price inflation. Artinya, jika harga sembako naik, maka harga barang barang lain pun juga akan ikut meningkat. Yang kemudian akan meningkatkan laju inflasi.
“Jika tidak terkendali, daya beli yang selama pandemi ini lesu, akan semakin lesu. Perekonomian kita tidak akan menggeliat. Dan pertumbuhan ekonomi, kemungkinan tidak akan tumbuh. Karena basis pertumbuhan ekonomi kita masih di dorong oleh sektor konsumsi ini,” ungkapnya kepada Beritabaru.co, pada Kamis (10/06/2021) sore.
Alumni Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan UNDIP itu menegaskan bahwa yang paling akan terdampak dari kebijakan tersebut adalah masyarakat kelas bawah.
“PPN ini pada umumnya akan menekan, masyarakat kelas bawah dari sektor konsumsi. Pendapatan sudah berkurang akibat pandemi, masih ditambah kenaikan harga bahan pokok akibat kenaikan PPN. Kalo diibaratkan, sudah jatuh tertimpa tangga,” tegasnya.
Dia juga menilai rencana kebijakan menaikan PPN 12% pemerintah lewat Kementerian Keuangan RI tidak tepat karena kondisi perekonomian belum stabil. Ia berharap PPN ini jangan dikenakan pada barang sembako, karena efek multipliernya sangat merugikan perekonomian.
“Seharusnya, masyarakat bisa merasakan penurunan pajak PPN ini, seperti penurunan pajak PPNBM, untuk menstimulus daya beli masyarakat. Secara jangka panjang, juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” pungkasnya.
Rencana pemerintah berkait dengan menaikkan tarif PPN 12% untuk bahan pokok atau sembako itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok.