Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Bondowoso Bahas Lanjutan Raperda Pembentukan Perusahaan Air Minum Ijen Tirta

DPRD Bondowoso Bahas Lanjutan Raperda Pembentukan Perusahaan Air Minum Ijen Tirta



Berita Baru, Bondowoso — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perusahaan Air Minum Ijen Tirta. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari agenda serupa yang sempat dilakukan beberapa tahun lalu.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, Raperda ini sempat tertunda karena adanya permintaan hasil audit dari DPRD. “Alhamdulillah, sekarang dokumen audit tersebut sudah selesai, dan draf Raperda sudah diserahkan kembali,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Ijen Tirta menjadi solusi atas berbagai perbedaan pandangan terkait pengelolaan dan manajemen PDAM yang selama ini dinilai kurang efisien. Dengan berdirinya Ijen Tirta, struktur organisasi akan berubah, di mana akan ada direktur utama serta beberapa direktur dengan pembagian tugas yang lebih jelas.

Selain itu, manajemen air minum dan Ijen Water yang sebelumnya tergabung menjadi satu, ke depan akan dipisah agar lebih fokus dan profesional. “Langkah ini bagian dari penataan kembali agar ke depan lebih efisien dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 1989 hingga kini, total penyertaan modal Pemkab Bondowoso ke PDAM telah mencapai sekitar Rp24 miliar, ditambah subsidi sebesar Rp14 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada setoran PAD yang masuk, karena aturan lama mensyaratkan pelanggan PDAM harus mencapai 70% dari jumlah kepala keluarga di Bondowoso.

“Aturan itu sulit tercapai. Karena itu, dengan berdirinya Ijen Tirta, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Direksi baru nanti harus mampu melakukan efisiensi dan inovasi untuk menghasilkan PAD bagi daerah,” tegasnya.

Terkait perubahan struktur, ia menegaskan akan ada pelantikan kembali jajaran direksi sesuai mekanisme yang berlaku. “Soal siapa yang akan menjabat, itu kewenangan eksekutif sebagai pemegang saham utama. DPRD tidak akan melakukan titip-menitip jabatan,” pungkasnya.

beras