Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua Wajah Fatwa Kripto
(FILES) In this file photo taken on July 19, 2021 This illustration photograph taken on July 19, 2021 in Istanbul shows a physical banknote and coin imitations of the Bitcoin crypto currency. – Bitcoin breached the $60,000 mark for the first time since April on October 15, 2021 growing hopes that US regulators will greenlight the first futures exchange-traded fund for the cryptocurrency. (Photo by Ozan KOSE / AFP)

Dua Wajah Fatwa Kripto



Berita Baru, Jakarta – Hasil Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sleman DI Yogyakarta memutuskan bahwa Cryptocurrency atau mata uang Kripto memenuhi syarat untuk menjadi alat tukar.

Topik mengenai Cryptocurrency tersebut dibahas dalam pertemuan pada 19 November lalu di Pondok Pesantren Asasul Ulum, Palgading, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta. Hadir di dalamnya Syuriah PCNU Sleman KH Moh Hasyim, KH Syafi’i Masykur, Gus Miqdam Makfi, dan lain-lain.

Menurut PCNU Sleman Cryptocurrency memenuhi syarat alat tukar. Adapun yang dimaksud syarat alat tukar terdiri dari 6 hal, yakni ada wujud ketika akad, bernilai secara syara’, bermanfaat secara syariat dan adat atau tradisi, dapat diserahterimakan secara nyata atau syara’, bisa dikuasai melalui kepemilikan atau perwalian. “Dan diketahui kedua belah pihak,” kata Kiai Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).

Kiai Hisyam juga menyebut Cryptocurrency berwujud, berapa angka yang secara digital dapat dibuktikan melalui catatan buku besar (blockchain) yang tersebar di seluruh dunia, dan mata uang tersebut dipastikan bukan zat yang haram.

Soal kebermanfaatan, Kiai Hisyam menyebut, Kripto dapat digunakan untuk penyimpanan data, pembangunan aplikasi desentral, pembuatan sertifikat digital, pembuatan sistem rantai pasok, pencatatan nasab dan silsilah, dan lain-lain.

“Kripto juga dapat dipindahtangankan secara riil atau nyata, dapat dikuasai melalui kepemilikan maupun perwakilan, dan proses transaksinya pun diketahui kedua pihak karena terekam dalam jaringan blockchain,” lanjutnya.

Terpenuhinya 6 syarat itu menjadikan PCNU Sleman membolehkan Cryptocurrency sebagai alat tukar. Meski demikian, diputuskan bahwa Kripto tidak memenuhi syarat sebagai nuqud atau mata uang karena belum memiliki regulasi dari otoritas.

Dalam hasil Bahtsul Masail itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sleman, KH Syafi’i Masykur mengingatkan ada banyaknya jenis mata uang Kripto, sehingga status hukum transaksi penggunaannya tergantung pada setiap jenis dan tujuan pembuatannya.

“Dengan demikian, perlu dilakukan penelaahan lebih detail untuk setiap Kripto yang beredar serta menyusun pedoman dasar untuk menentukan mana yang sesuai syariat dan mana yang tidak,” jelasnya.

Berbeda dengan putusan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ (PWNU) Jawa Timur. Bahtsul Masail yang dilaksanakan pada Oktober lalu itu memutuskan bahwa cryptocurrency haram.

Pasalnya, mata uang kripto dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Utusan dari PCNU dan beberapa pesantren tersebut melihat cryptocurrency sebagai alat transaksi yang haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Cryptocurrency di Indonesia

Kripto merupakan sejenis mata uang digital yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi berbasis blockchain sehingga seluruh proses transaksinya bisa dilakukan secara digital. Hingga saat ini, ada cukup banyak jenis mata uang Kripto, diantaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin, Ripple, dan sebagainya.

Popularitas Kripto di dunia meningkat sejak 2020, bersamaan dengan beragam reaksi dari masyarakat di dunia. Hukum penggunaan Cryptocurrency menjadi perdebatan beberapa waktu terakhir, termasuk di Indonesia.

Pihak yang kontra menyebutkan bahwa Kripto menyebabkan tingginya fluktuasi. Selain itu, tidak ada aturan mengenai pemberhentian perdagangan sementara, tidak memiliki aset dasar atau underlying asset, serta tidak memiliki legalitas bank sentral.

Di Indonesia, Cryptocurrency berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dan ada 13 perusahaan pedagang aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

beras