Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuntutan belum terpenuhi, Aliansi Mahasiswa Lamongan kembali duduki gedung DPRD Lamongan hingga Petang. (Foto: Beritabaru.co)
Tuntutan belum terpenuhi, Aliansi Mahasiswa Lamongan kembali duduki gedung DPRD Lamongan hingga Petang. (Foto: Beritabaru.co/ Fahmi)

Duduki Gedung DPRD Lagi, Mahasiswa Lamongan Terus Aksi Sampai Raperda Dibatalkan



Berita Baru Jatim, Lamongan — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lamongan kembali duduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Jumat (21/08/2020).

Dalam aksinya mahasiswa longmarc dari Gor menuju gedung DPRD sambil membawa poster tuntutan serta berorasi di sepanjang jalan.

Mereka menolak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Tiga Raperda yang dimaksud diantaranya, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Nagian Wilayah Perencanaan Paciran (RDTR BWP) tahun 2020-2040, Raperda induk pembangunan industri Kabupaten Lamongan (RPIK) Tahun 2020-2040.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lamongan sudah beberapa kali menyuarakan penolakanya, baik melalui jalan demonstrasi maupun dengan forum diskusi terbuka.

Namun apa yang diusahakan mahasiswa itu, dianggap seperti berhadapan dengan tembok tebal. Sehingga masih belum ada hasil sesuai yang diinginkan.

Korlap aksi Aliansi Mahasiswa Lamongan, Ahmad Nashir Falahudin, mengatakan jika gerakan Mahasiswa Lamongan dalam menolak Raperda, yang selama ini diusung aliansi mahasiswa tidak akan berhenti hingga Raperda batal disahkan oleh DPRD Lamongan.

“Bagi kami Raperda dibatalkan adalah harga Mati,” tegasnya, dikutip dari Seputarlamongan.com.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa pasal di dalam Raperda yang dianggap pihaknya kurang tepat dan tidak sesuai dengan kondisi real Kabupaten Lamongan. Sehingga sangat layak mendapat sorotan bahkan penolakan.

beras