Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, Begini Ancaman Hukumannya

Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo, Begini Ancaman Hukumannya



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan tentang dugaan percobaan suap yang terjadi dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.”KPK sudah menerima laporan tersebut dan akan didalami terlebih dahulu oleh tim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan adanya dugaan suap dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melaporkan dugaan suap itu kepada KPK dengan bukti adanya upaya pemberian uang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lalu, apa yang dimaksud dengan tindakan suap dan bagaimana ancaman hukumannya?

Dalam konstruksi hukum Indonesia, tindakan suap termasuk dalam tindakan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa tindakan suap merupakan salah satu jenis dari tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis suap, seperti penyuapan aktif trhadap pegawai negeri, penyuapan pasif, dan penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan.

Ancaman Suap

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, disebutkan bahwa tindakan suap dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan, dalam Pasal 12 UU tipikor, disebutkan bahwa tindakan suap dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

beras