Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eksekusi Ditunda, Advokat Muda Apresiasi Keputusan Ketua PN Surabaya

Eksekusi Ditunda, Advokat Muda Apresiasi Keputusan Ketua PN Surabaya



Berita Baru Jatim, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi pengosongan tanah di Jalan Kertajaya Indah Timur 155-157 Surabaya, berdasarkan surat rekomendasi Polrestabes Surabaya nomor B/2576/X/HUK.3.1.14/2021/Bagops perihal jadwal ulang eksekusi tanah dan bangunan.

Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2021 Pengadilan Negeri Surabaya menerbitkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan nomor 81/EKS/2020/PN.Sby. pada Rabu 8 September 2021.

Penundaan eksekusi, pasalnya Kota Surabaya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 mulai 7 sampai 13 September 2021.

Advokat Muda Jufaldi, S H, mengapresiasi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait ditundanya eksekusi pengosongan. Menurutnya eksekusi tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah. Sebab, penetapan ini masih kita uji absahannya di Pengadilan Negeri Surabaya dan saat ini masih dalam proses.

“Saya mengapresiasi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ” ungkapnya kepada Beritabaru.co, Jumat (10/9).

Memang sepantasnya dan seharusnya,  lanjut Jufaldi menghormati proses terlebih dahulu yg masih berlangsung Gugatan Lain – Lain sebagaimana nomor : 16 /Pdt.sus.Gugatan lain-lain/2021/PN.Niaga.Sby.Jo Nomor : 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Selain itu, Jufaldi menilai pelaksaan lelang terhadap obyek perkara yang masuk dalam boedel pailit tersebut melawan hukum.

Jufaldi juga menjelaskan bahwa obyek eksekusi sebelumnya telah masuk dalam boedel pailit perkara PKPU Nomor : 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby. dan berada di bawah sita umum pailit, sehingga tidak bisa dilakukan lelang secara peribadi karena lewat batas waktu insolvensi sesuai dengan Pasal 55 Jo. Pasal 59 ayat 2 Jo. Pasal 178 Ayat (1) Jo. Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 Undang – undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Terakhir, Jufaldi berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim menyelesaikan perkara tersebut sampai inkrah demi keadilan dan kepastian hukum.



beras