
Forum Purnawirawan Usul Ganti Gibran sebagai Wapres, Pakar Sebut Gerakan Inkonstitusional
Berita Baru, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyuarakan usulan Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah ada tuntutan-tuntutan tertentu yang melatarbelakangi usulan tersebut.
Dilansir dari IDN Times, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilik Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan bahwa usulan tersebut inkonstitusional.
“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025)
Menyoal pemakzulan presiden dan wakil presiden, Beni menyampaikan sudah ada aturannya. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7A menyebutkan, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tidak ada satu pun klausul yang dilakukan oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Boni menduga usulan tersebut dimunculkan hanya untuk memperkeruh suasana politik di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sedang fokus menyelesaikan masalah di berbagai bidang.
Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya,” papar Beni.
Ia juga merasa bahwa gerakan mengganti Gibran dari jabatan Wakil Presiden bisa mengganggu stabilitas politik.
“Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” pungkas Beni.