Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gasak Motor Jamaah Pengajian di Masjid Sambil Mabuk, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi Gresik

Gasak Motor Jamaah Pengajian di Masjid Sambil Mabuk, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi Gresik



Berita Baru, Gresik– Pasangan sejoli asal Kota Surabaya ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor seorang jamaah pengajian di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar. Sebelum beraksi, keduanya yakni Rudiyanto (36) dan Lailatul Sefiana (30), pesta minuman keras (miras) di Surabaya.

Anehnya, si wanita yang bertindak sebagai eksekutor. Aksi pencurian kendaraan bermotor saat dini hari, Rabu (28/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Manyar sedang melaksanakan hunting antisipasi kejahatan dan mendapati gerak-gerik dua sejoli itu mencurigakan.

Polisi melihat Lailatul Sefiana menaiki sepeda motor matic L 4029 WJ namun kondisi mesin mati. Untuk menjalankan motor warna hitam tersebut, dia dibantu kekasihnya Rudiyanto dengan cara didorong menggunakan kaki kiri. Petugas yang curiga langsung menghentikan keduanya.

“Benar saja, ketika ditanya surat – surat motor tersebut tersangka tidak mampu menunjukkannya. Dan akhirnya mengaku bahwa motor yang dinaiki tersangka perempuan itu merupakan hasil curian,” kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (29/9).

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka dan barang bukti langsung digalandang ke Mapolsek Manyar. Karena belum mengetahui siapa pemilik motor tersebut, pihaknya melakukan pelacakan dan menemukan pemiliknya bernama Erwan (29) warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

Ternyata, motor itu dicuri dari korban saat ditinggal mengikuti pengajian di Musala Nurul Hidayah, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. “Saat itu motor korban tidak dikunci stir. Modus operandi tersangka memang dengan mencari sasaran motor yang tidak dikunci stir agar mudah dibawa kabur,” jelasnya.

Dalam aksinya, imbuh AKP Windu, tersangka perempuan bertugas sebagai eksekutor. Keduanya berangkat dari Surabaya secara berboncengan menggunakan RX King L 3332 NI. “Yang perempuan eksekutornya, yang laki-laki membantu mendorong dari belakang,” tandas Windu.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Rencananya, motor hasil curian itu akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau dipakai sendiri. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolsek Manyar,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor milik tersangka dan korban. Polisi tidak menemukan peralatan mencuri seperti kunci T dan lainnya. “Ngakunya baru satu kali beraksi. Tapi tentu ini masih terus kami dalami,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Gresik itu.

Dari pengakuannya, dua tersangka itu merupakan sepasang kekasih yang baru kenal selama tiga bulan. Rudiyanto tinggal di Jalan Wonokromo Lor 5/39 RT 5 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Wonokromo. Sementara Lailatul Sefiana tinggal di Jalan Krembangan Jaya Selatan 2-A/20 RT 5 RW 7 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

“Baru sekali ini, spontan saat melihat sepeda motor korban. Sebelum mencuri minum – minum miras dulu di Surabaya. Rencananya mau dibawa ke Surabaya, belum tau mau dijual atau diapakan. Karena saya spontan,” ujar Lailatul Sefiana yang diketahui janda yang punya dua anak tersebut.

beras