
GMNI Jatim Sesalkan yang Memprovokasi Anti-Pajak: Menentang Prinsip Keadilan Sosial
Berita Baru, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Timur mengecam keras sejumlah oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menolak membayar pajak kendaraan bermotor.
Ketua DPD GMNI Jatim, Hendra Prayogi, menegaskan bahwa gerakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan semangat konstitusi.
Saat dihubungi pada Jum’at (28/03/2025), Hendra Prayogi menyatakan bahwa GMNI sebagai organisasi yang berlandaskan Marhaenisme menolak segala bentuk aksi yang melemahkan kesadaran pajak masyarakat.
“Pajak merupakan instrumen keadilan sosial. Ketika ada pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar pajak, mereka secara tidak langsung merusak tatanan pembangunan berkeadilan,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama negara dan daerah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program pemerataan.
“Kedaulatan ekonomi harus diarahkan untuk kepentingan rakyat banyak. Jika masyarakat tidak membayar pajak, justru yang dirugikan adalah rakyat kecil karena pembangunan terhambat,” ujarnya pada Jum’at (28/03).
Sebagai lulusan hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi, Hendra menegaskan bahwa penunggakan pajak bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga bisa memecah belah warga Jatim.
“Penunggakan pajak bukan hanya persoalan administrasi dan pelanggaran hukum, melainkan juga bisa merusak keutuhan warga Jawa Timur. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, bahkan melalui sanksi pidana jika diperlukan,” jelas Hendra.
Ia juga membantah narasi yang menyamakan kebijakan pemutihan denda pajak di Jatim dengan penghapusan tunggakan pajak seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
“Pemutihan denda di Jatim merupakan bentuk rekonsiliasi fiskal yang terukur, bukan penghapusan utang. Ini berbeda dengan penghapusan tunggakan tanpa syarat yang bertentangan dengan asas equality before the law,” tegasnya.
Sementara itu, DPD GMNI Jatim menilai bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Jatim merupakan langkah tepat.
Ketua DPD GMNI Jatim menilai program ini mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena sejalan dengan semangat keadilan sosial. Pemerintah memberi keringanan, tapi tetap menegakkan aturan. Inilah esensi negara hukum yang berkeadilan,” jelas Hendra.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang mengajak pembangkangan pajak.
“Gerakan mogok bayar pajak hanya akan merugikan masyarakat, sebab pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali ke masyarakat dalam fasilitas sosial. Jangan sampai kita dijebak dalam narasi yang merusak kesadaran kolektif sebagai warga negara,” tuturnya.
Sebagai penutup, Hendra mendorong Pemprov Jatim untuk terus memperkuat sosialisasi terkait manfaat pemutihan denda pajak.
“Program ini sudah terbukti meningkatkan kepatuhan pajak. Mari dukung kebijakan yang pro-rakyat, bukan justru mengajak masyarakat melawan hukum,” tutup Hendra.
Dengan penjelasan ini, GMNI Jatim berharap tidak ada lagi gerakan yang mengajak masyarakat melawan kewajiban pajak, karena hal itu hanya akan merugikan pembangunan dan prinsip keadilan yang diperjuangkan sejak lama.